First

Thursday, November 1, 2018

Kelembagaan Petani




1.        Kelembagaan petani dancakupanya (Permentan NO. 67 Tahun 2016)
A.    Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.
B.     Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
C.     Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan ke dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: Kelas Pemula, Kelas Lanjut, Kelas Madya dan Kelas Utama yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan.
D.    Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
E.     Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.
F.      Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani yang mengusahakan komoditas sejenis untuk memperjuangkan kepentingan petani.
G.    Dewan Komoditas Pertanian Nasional adalah suatu lembaga yang beranggotakan Asosiasi Komoditas Pertanian untuk memperjuangkan kepentingan petani.
Permentan no 67 thn 2016


2.        Lembaga, Organisasi, dan Kelembagaan
            Pengertian lembaga menurut Macmillan adalah seperangkat hubungan norma-norma, keyakinan-keyakinan, dan nilai-nilai nyata, yang terpusat pada kebutuhan sosial dan serangkaian tindakan yang penting dan berulang.
Pengertian lembaga menurut Kartodiharjo et al adalah instrument yang mengatur hubungan antar individu. Lembaga juga berarti seperangkat ketentuan yang mengatur masyarakat yang telah mendefinisikan bentuk aktifitas yang dapat dilakukan oleh pihak tertentu terhadap pihak lainnya, hak istimewa yang telah diberikan serta tanggungjawab yang harus dilakukan.
            Organisasi adalah suatu unit sosial (pengelompokan sosial) yang sengaja dibentuk dan dibentuk kembali dengan penuh pertimbangan dalam rangka mencapai tujuan tertentu merupakan sesuatu yang abstrak, sulit dilihat namun bisa dirasakan eksistensinya. 
            Secara umum, definisi organisasi merupakan rangkaian kegiatan kerjasama yang dilakukan beberapa orang dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan.  Peter M. Blau & W. Richard Scott mendefinisikan bahwa organisasi itu memiliki tujuan dan memiliki sesuatu yang formal, ada administrasi staf yang biasanya eksis dan bertanggung jawab serta adanya koordinasi dalam melaksanakan kegiatan anggotanya.
            menurut Ostrom, (1985-1986) kelembagaan diidentikan dengan aturan dan rambu-rambu sebagai panduan yang dipakai oleh para anggota suatu kelompok masyarakat untuk mengatur hubungan yang saling mengikat atau saling tergantung satu sama lain.
            Djogo Dkk, menyimpulkan dan mendefinisikan kelembagaan sebagai suatu tatanan dan pola hubungan antara anggota masyarakat atau organisasi yang saling mengikat yang dapat menentukan bentuk hubungan antar manusia atau antar organisasi yang diwadahi dalam suatu organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik atauran formal maupun informal untuk pengendalian perilaku sosial serta insentif untuk bekerjasama dan mencapai tujuan bersama.
3.        Lembaga dan aspek – aspeknya berdasarkan paham kelembagaan baru
            Menurut Scott (2008: 36), teori kelembagaan baru (neoinstitutional theory) adalah tentang bagaimana menggunakan pendekatan kelembagaan baru dalam mempelajari sosiologi organisasi. Akar teoritisnya berasal dari teori kognitif, teori kultural, serta fenomenologi dan etnometodologi. Ada 3 elemen analisis yang membangun kelembagaan walau kadang-kadang ada yang dominan, tapi mereka berkerja dalam kombinasi. Ketiganya datang dari perbedaan cara pandang terhadap sifat realitas sosial dan keteraturan sosial dalam tradisi sosiologi sebelumnya. Ketiga elemen tersebut adalah aspek regulatif, aspek normatif, dan aspek kultural-cognitif..
Lebih jauh, Scott (2008) menjelaskan tentang adanya 3 pilar dalam perspektif kelembagaan baru. Pertama, pilar regulatif (regulative pillar), yang berkerja pada konteks aturan (rule setting), monitoring, dan sanksi. Hal ini berkaitan dengan kapasitas untuk menegakkan aturan, serta memberikan reward and punishment. Cara penegakkannya melalui mekanisme informal (folkways) dan formal (polisi dan pengeadilan). Meskipun ia bekerja melalui represi dan pembatasan (constraint), namun disadari bahwa kelembagaan dapat memberikan batasan sekaligus kesempatan (empower) terhadap aktor.Aktor yang berada dalam konteks ini dipandang akan memaksimalkan keuntungan, karena itulah kelembagaan ini disebut pula dengan kelembagaan regulatif (regualtive institution) dan kelembagaan pilihan rasional (rational choice instituion).
Kedua, pilar normatif (normative pillar) dengan tokohnya adalah Durkheim, Parson, dan Selznick. Dalam pandangan ini, norma menghasilkan preskripsi, bersifat evaluatif, dan menegaskan tanggung jawab dalam kehidupan sosial. Dalam pilar ini dicakup nilai (value) dan norma. Norma berguna untuk memberi pedoman pada aktor apa tujuannya (goal dan objectives), serta bagaimana cara mencapainya. Karena itu, bagian ini sering pula disebut dengan kelembagaan normatif (normatif institution) dan kelembagaan historis (historical instituionalism). Inilah pula yang sering disebut sebagai teori ”kelembagaan yang asli”.
Ketiga, pilar kultural-kognitif (cultural-cognitive pillar) dengan tokohnya adalah Geertz, Douglass, Berger dan Luckmann, Goffman, Meyer, DiMaggio, Powel, dan juga Scott. Inti dari pilar ini adalah bahwa manusia berperilaku sangat ditentukan oleh bagaimana ia memaknai (meaning) dunia dan lingkungannya. Manusia mengalami sedimentasi makna dan kristalisasi makna dalam bentuk objektif. Aktor (individu dan organisasi) mengalami proses interpretatif internal yang dibentuk oleh kerangka kultural eksternal, dalam memaknai lingkungan sebagai situation shared secara kolektif. Dalam konteks ini, diyakini aktor memiliki makna yang sangat variatif, sehingga kreativitas aktor dihargai. Bagian ini sering disebut dengan kelembagaan sosial (social institution).
4.        Perbedaan antara organisasi dan kelembagaan
Terlalu banyak orang yang mencampuradukkan pengertian dan pemahaman tentang kelembagaan (institution) dan organisasi (organization/institute).  Karena itu begitu banyak pula orang atau badan pelaksana pembangunan yang menyatakan akan melakukan “pengembangan kelembagaan” tetapi ternyata (yang dilakukan) hanyalah membentuk satu organisasi baru di komunitas dalam rangka proyek itu.
Kekeliruan pemahaman seperti ini telah menjadi sangat umum sehingga organisasi dan kelembagaan juga dimengerti secara “salah kaprah” di mana-mana.  Hal ini pulalah yang mengakibatkan pengembangan kelembagaan diterjemahkan secara salah kaprah menjadi pembentukan organisasi.  Berulangkali kekeliruan ini dilakukan oleh badan-badan dan organisasi pelaksana pembangunan (baik lembaga donor, pemerintah, maupun lembaga swadaya masyarakat), terutama dalam pelaksanaan pembangunan yang berhubungan langsung dengan suatu warga
Kenyataannya, setelah sekian puluh tahun, ternyata tidak ada ketahanan apapun yang telah terlembagakan di masyarakat desa/kelurahan.  Krisis ekonomi yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 yang memporakporandakan ketahanan masyarakat baik di perdesaan maupun di perkotaan telah menjadi bukti paling sahih betapa pembentukan organisasi LKMD/LMD telah menjadi instrumen yang keliru dalam rangka mengembangkan kelembagaan ketahanan masyarakat desa --termasuk di dalamnya ketahanan ekonomi.
Dalam konteks Pengembangan Kelembagaan, hal yang seharusnya dilakukan sedikitnya harus mencakup upaya memberikan pemahaman yang benar terhadap istilah organisasi (organization/institute), kelembagaan (institution), dan juga pelembagaan atau melembagakan (institutionalization/ institutionalizing).
Norman T. Uphoff, salah seorang penggagas People-Centered Development Forum mengajukan definisi sederhana yang membedakan antara organisasi (organization) dengan kelembagaan (institution) sebagai berikut :
Organizations are structures of recognised and acceptes roles.Institutions are complexes of norms and behaviours that persist over time by serving collectively (socially) valued purposed.
(Organisasi adalah struktur peran yang telah dikenal dan diterima.  Kelembagaan/pranata adalah serangkaian norma dan perilaku yang sudah bertahan –atau digunakan-- selama periode waktu tertentu --yang relatif lama-- untuk mencapai maksud/tujuan bernilai kolektif/ bersama atau maksud-maksud yang bernilai sosia.)
Ada beberapa tipe kelembagaan (pranata).  Ada kelembagaan yang bukan organisasi (institutions that are not organizations), ada kelembagaan yang juga merupakan organisasi (institutions that are organizations), dan organisasi yang bukan kelembagaan (organizations that are not institutions). 
Ahli
Norma
Waktu
Tujuan
Kemungkinan Pengembangan
Uphoff
Merupakan serangkaian norma
Memerlukan waktu yang cukup panjang
Memiliki tujuan bersama
Bila memiliki organisasi formal atau organisasi yang potensial
Martindale
Pola hubungan tingkah laku manusia dalam kelompok
-
Memenuhi kebutuhan suatu organisasi
Dapat dikembangkan
Taneko
Pola-pola yang
memiliki kekuatan tetap
Memerlukan cukup waktu
Memenuhi kebutuhan kelompok
-
Hendro Puspito
Organisasi yang tersusun dari pola-pola kelakuan, peranan dan hubungan
Memerlukan waktu untuk memadukan kepentingan sebagai bentuk cara hidup dan bertindak yang mengikat
Memenuhi kebutuhan sosial dasar
Dapat dikembangkan walaupun sangat lambat, karena pola kelakuan dan peranan itu tidak mudah berubah



5.      Unsur – unsur penting dalam kelembagaan
Kelembagaan berisikan dua aspek penting yaitu; “aspek kelembagaan” dan “aspek keorganisasian”. Aspek kelembagaan meliputi perilaku atau perilaku social dimana inti kajiannya adalah tentang nilai (value), norma (norm), custom, mores, folkways, usage, kepercayaan, gagasan, doktrin, keinginan, kebutuhan, orientasi dan lain-lain.
Bentuk perubahan social dalam aspek kelembagaan bersifat kultural dan proses perubahannya membutuhkan waktu yang lama. Sementara dalam aspek keorganisasian meliputi struktur atau struktur social dengan inti kajiannya terletak pada aspek peran (role). Lebih jauh aspek structural mencakup: peran, aktivitas, hubungan antar peran, integrasi social, struktur umum, perbandingan struktur tekstural dengan struktur factual, struktur kewenangan atau kekuasaan, hubungan antar kegiatan dengan tujuan yang hendak dicapai, aspek solidaritas, klik, profil dan pola kekuasaan. Bentuk perubahan social dalam aspek keorganisasian bersifat structural dan berlangsung relative cepat.
6.        Hakikat pengorganisasian petanibdam upaya untuk menjalankan tindakan kolektif
Menggunakan pendekatan kelembagaan baru
Pengorganisasian petani pada hakikatnya merupakan upaya untuk menjalankan tindakan kkolektif, dalam keyakianan bahwa tindakan kolektif lebih murah dan efektif. untuk mewujudkan tindakan kolekyif dibutuhkan daya kohesi, relasi sosial yang stabil, adanya hirarki, dan saling percaya dalam relasi yang saling tergantung, (beard dan dasgupta, 2006). agar tindakan kolektif berjalan, maka harus dapat ditemukan cara untuk memotivasi individu agar mau melibatkan diri. untuk itu dibutuhkan struktur yang memobilisasi agar tindakan kolektif berjalan (king, 2008). organisasi hanya salah satu wadah dalam menjalankan tidakan kolektif. tanpa organisasi sekalipun tindakan kolektif masih dapat dijalankan, (davis dkk, 2009). tindakan kolektif yang selama ini gagal dijalankan dalam organisasi-organisasi formal petani dinindonesia, tampaknya disebabkan karena petani-petani telah memiliki berbagai relasi sebagai sandaran untuk menjalankan berbagai tindakan kolektif, dimana relasi-relasi tersebut berada diluar organisasi-oraganisasi formal. mereka enggan berorganisasi karena kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan yang mereka peroleh, (hellin dkk, 2007). perilaku demikian didasari oleh rasionalitas tersendiri .
            petani mempunyai rasionalitas sendiri tentang kebutuhan dan kepentingannya yang secara replektif dimunculkan dlam tindakan-tindakan individual mereka (taufik, 2007). untuk menjadi itndakan kolektif sangat memerlukan kondisi-kondisi tertentu dimana para petnai menurut kepentingan2 individualnya merasa perlu mengalokasikan sumber daya mereka untuk kepentingan bersama. pengorganisasian dengan demikian adalah proses panjang pengelolaan kesadara dan mepentingan petani sebagai kelompok kekuatan
            5 prinsip pengembangan keorganisasian usaha petani yang perlu diperhatikan antara lain"
a. pemerintah, harus mempertimbangkan bahwa organisasi formal bagi petani hanya sebuah opsi bukan keharusan yang kuat
b. pengembangan organisasi tidak lagi terikat pada egosubsektor dan keproyekan sehingga tidak harus satu kegiatan diwadahi dalam satu organisasi tersendiri
c. organisasi hanyalah alat bukan tujuan
d. petani sepantasnya dihargai sebagai individu yang rasional, sehingga pemerintah harus meyakini bahwa mereka dapat dan mampu memutuskan apa yang baik bagi dirinya termasuk dalam berorganisasi
e. bentuk keorganisasian yang ditawarkan kepada petani sebaiknya adalah yang mampu memperkuat relasi vertikal petani dan pelaku pertanian lain.
7.        Faktor-faktor yang menentukan keberhasilan dalam kebijakan dan manajemen
Pengembangan usaha tani Keberhasilan dalam pelaksanaan sebuah kebijakan pada dasarnya dipengaruhi oleh banyak faktor, baik  yang berasal dari dalam (internal) maupun dari luar (eksternal) dari kebijakan itu sendiri. Dalam hal ini para ahli mengemukakan pendapat yang berbeda-beda tentang faktor-faktor yang menentukan keberhasilan dalam sebuah kebijakan. Berdasarkan uraian di atas, maka terdapat beberapa faktor yang menentukan keberhasilan dalam kebijakan pengembangan usaha tani di Kabupaten Gorontalo meliputi faktor-faktor internal dan eksternal. Deskripsi faktor-faktor internal dan eksternal   tersebut adalah:
1.        Faktor internal,
Faktor-faktor yang berada di dalam (internal) aparat pelaksana kebijakan, yang meliputi : a. Komunikasi yaitu kemampuan aparat pelaksana untuk memahami dan menyampaikan semua aturan dan petunjuk pelaksanaan pekerjaan kepada semua aparat pelaksana sampai ke tingkat bawah (masyarakat petani). Dalam hal ini diperlukan kerjasama dan koordinasi terhadap setiap langkah program yang dilaksanakan. Setiap aparat pelaksana harus mengintegrasikan pelaksanaan tugas masing-masing bidang dengan pencapaian tujuan program, sehingga nantinya ditemukan kesatuan gerak langkah dalam melaksanakan  kebijakan pengembangan usaha tani  sampai ke tingkat masyarakat penerima bantuan. b. Sumberdaya yaitu ketersediaan staf pelaksana yang cukup dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan. Sumber daya manusia  yang berkualitas yang ditunjang dengan kemampuan  dan spesialisasi fungsi yang di perlukan untuk melaksanakan setiap pekerjaan, sumber daya finansial dan dibarengi dengan ketersediaan fasilitas penunjang yang diperlukan untuk melancarkan tugas dan pekerjaan aparat. Disamping itu perlu diberikan batas kewenangan yang dimiliki oleh aparat untuk melakukan suatu tindakan yang diperlukan dalam menjamin pencapaian tujuan kebijakan yang telah ditetapkan. c.  Disposisi atau sikap pelaksana yaitu merupakan komitmen dari aparat pelaksana untuk betul-betul melaksanakan setiap program yang telah ditetapkan. Aparat pelaksana yang direkrut adalah aparat yang memiliki kemampuan, pengalaman dan kemauan untuk bekerja keras, sehingga apapun tantangan yang akan ditemuinya di lapangan diharapkan dapat diatasi dengan suatu komitmen untuk pencapaian tujuan program. Sebagai konsekwensi dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan, maka perlu ditetapkan pemberian insentif atau tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan yang dilakukan oleh setiap aparat pelaksana tersebut. Hal ini tentunya semakin mendorong semangat dan memperkuat komitmen dari aparat pelaksana dalam  pelaksanaan kebijakan pengembangan usaha tani . d. Struktur organisasi yaitu adanya dukungan dari aparatur  pemerintah berupa pembagian tugas dan fungsi sesuai bidang pekerjaan dan disertai dengan penyediaan Standar Operating Procedure (SOP) yang dapat mendukung pelaksanaan program yang telah ditetapkan. Dalam hal ini diperlukan pelaksanaan fragmentasi yaitu upaya penyebaran tanggung jawab di setiap kegiatan atau aktivitas aparat pelaksana dalam berbagai unit atau bagian sesuai dengan kondisi yang diperlukan dalam menunjang keberhasilan  kebijakan pengembangan usaha tani.
2.    Faktor eksternal
Faktor-faktor yang berasal dari luar (eksternal) sasaran   kebijakan, yang meliputi :
a. Potensi penduduk dan sumber daya alam. Potensi penduduk yaitu keseluruhan aspek yang terkait dengan keadaan atau potensi yang dimiliki oleh penduduk yang meliputi jumlah penduduk, tingkat pendidikan dan perbandingan usia penduduk yang dapat  digunakan untuk mengembangkan kemampuan penduduk sebagai target/ sasaran   program. Sedangkan sumber daya alam adalah kekayaan alam yang dimiliki oleh masyarakat seperti ketersediaan lahan pertanian, pengairan dan sumberdaya lainnya yang sangat diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kebijakan pengembangan usaha tani.
b.  Kondisi  ekonomi dan kemajuan teknologi yaitu berupa kemajuan yang telah dicapai oleh masyarakat baik dalam bentuk adanya perbaikan tingkat hidup (ekonomi) masyarakat dan kemajuan teknologi. Hal ini dapat dilihat dari ketersediaan fasilitas berupa sarana/prasarana jalan dan jembatan, penggunaan alat transportasi, komunikasi dan adanya pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan perdagangan  hasil-hasil bumi/pertanian dan peternakan yang pada dasarnya turut menentukan keberhasilan dalam  kebijakan pengembangan usaha tani.
c.  Budaya lokal. Budaya  adalah  pikiran dan akal budi. Orang atau masyarakat berbudaya artinya masyarakat yang mempunyai pikiran atau akal budi untuk memajukan diri dan bangsanya (Badudu, 1994). Budaya juga sering diidentikan dengan sikap, kebiasaan, tingkah laku yang dilakukan bersamasama dan dikomunikasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bentuk budaya yang ada dalam masyarakat di Gorontalo seperti budaya huyula (gotong royong), dulohupa (musyawarah), motiayo (sukarela), budaya landingalo (malas) dan moabalo (malas sekali). Budaya lokal ini biasanya berkembang dan menjadi tradisi yang berkembang dan mengakar dalam kehidupan masyarakat. d. Dinamika politik lokal. Dinamika politik adalah suasana politik, keadaan percaturan politik seperti menjelang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah/desa (Badudu, 1994). Dinamika politik lokal ini biasanya mempengaruhi kehidupan masyarakat di daerah atau desa. Adanya dukungan/partisipasi  dari masyarakat dalam penyampaian aspirasi politiknya ini akan membawa pengaruh terhadap pelaksanaan kebijakan. Hal ini ditunjukkan dengan pola kepemimpinan kepala daerah/desa dan aparatnya yang dapat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan suatu kebijakan. Biasanya masyarakat memberikan dukungan terhadap seseorang yang disegani atau dihormati dalam kehidupan masyarakat setempat, dimana hal ini akan berdampak pada keberhasilan atau kegagalan suatu kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah daerah atau desa tersebut.
8.        Tahapan dan Proses Pembuatan Keputusan yang Dilakukan oleh Petani Dalam Berorganisasi
Berkenaan dengan model kerangka pemikiran bagaimana petani memutuskan untuk menjalankan aktivitas agribisnisnya – apakah akan menjalankan dalam organisasi atau tidak – digunakan pendekatan kelembagaan baru. Basis penyusunan model ini datang dari salah satu akar teori kelembagaan yaitu pilihan rasional (rational choice).  Pendekatan kelembagaan pilihan rasional dipilih karena mampu menerangkan bagaimana dan mengapa individu dan organisasi terlibat dalam aksi kolektif sesuai dengan aturan untuk mendapatkan perolehan maksimal dari sumber daya yang ada (Baxter, 2005: 41-56). Pendekatan ini dipilih karena diyakini lebih mampu memperbaiki kelemahan dari konsep pilihan rasional yang banyak dikritik karena keterbatasannya.
Meskipun menggunakan pendekatan “lembaga dan organisasi”, sebagaimana konsep agen-struktur Giddens dan habitus-field Bourdieu, aktor dipersepsikan berperilaku sebagaimana ia mempersepsikan konteks kulturalnya yang mencakup aturan, prosedur, norma, sistem simbol, kognitif, dan tatanan moral. Ini semua menyediakan kerangka makna bagi aktor sebagai pedoman dalam berprilaku (Hall and Taylor 1996: 947 dalam Baxter 2005). Konsep dasarnya adalah bahwa individu akan membuat pilihan sadar, namun akan bekerja dalam parameter-parameter yang disusun oleh norma-norma sebagaimana ia menginterpretasikannya.  Bagaimana individu berelasi dengan orang lain dipengaruhi oleh nilai-nilai berkenaan dengan kekuasaan dan aturan yang ada di masyarakat secara luas. Aktor menyeleksi sesuai interpretaisnya yaitu “what is feasible, legitimate, possible, and desirable” pada lingkungan kelembagaan tempat dimana ia berada (Hay and Wincott 1998: 956 dalam Baxter, 2005).

Teori Pilihan Rasional klasik membicarakan struktur insentif yang membentuk pilihan individual. Dengan perspektif kelembagaan sosiologis, kelemahan pendekatan neo-klasik ini diperbaiki dengan mempertimbangkan bagaimana pengetahuan yang tak disadari (unconscious cognitive) memberi pola pada perilaku aktor (Baxter, 2005). Sebagaimana didukung DiMaggio dan Powell (1991), kelembagaan di sosiologi lebih mampu menyediakan sebuah model yang hidup (model of practical) dibandingkan pendekatan tindakan rasional  yang cenderung terbatas pada perspektif ekonomi. Individu diyakini membuat keputusan dalam pola yang sistematis dan bertujuan jelas.
Heikkila and Isett (2004: dalam Baxter, 2005: 56) telah mengembangkan sebuah model yang menjelaskan dampak beroperasinya lembaga pada organisasi dengan berbasiskan kelembagaan pilihan rasioanl dan kelembagaan sosiologis. Menurutnya, pembuatan keputusan tidak akan dapat secara akurat diterangkan tanpa mempertimbangkan hambatan-hambatan kelembagaan. Model tersebut menjelaskan bagaimana aktor membuat keputusan dan bagaimana pihak lain menerima dan konformis terhadap putusan tersebut dalam setting kolektif.
Dalam model ini terdapat empat tahapan dalam pembuatan keputusan, yaitu mulai dari saat petani menghadapi lingkungan kelembagaan, melakukan inisiasi pemilihan (initial choices), melakukan penyesuaian kolektif, dan terakhir mencapai stabilitas tindakan. Pada tahap awal, yaitu saat petani menghadapi situasi pilihan kelembagaan, dua kondisi utama yang dihadapi adalah tekanan berorganisasi formal dari pemerintah berhadapan dengan tuntutan berperilaku yang efisien dan menguntungkan dari pasar.  Pada tahap ini, petani memperhitungkan faktor dalam (endogenous factors) yang merupakan sebuah proses kognitif secara sadar maupun tidak; dan faktor luar (exogenous factors) berupa aturan, hukum,dan lingkungan fisik. Lingkungan kelembagaan dari pemerintah misalnya berbentuk undang- undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, instruksi presiden dan menteri, serta berbagai program pembangunan yang biasanya dilengkapi dengan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan.
Tahapan pembuatan keputusan
Pemerintah
Pasar
 1. menghadapi lingkungan kelembagaan      
Tekanan regulatif untuk berorganisasi secara formal. Menuntut perilaku yang efisien dan saling menguntungkan (norma relasi pasar)
2. melakukan inisiasi  pemilihan         
 Mendapatkan pilihan-pilihan yang tersedia, dengan menggunakan perspektif normatif dan regulatif
3. melakukan penyesuaian kolektif    
Menentukan pilihan-pilihan yang operasional,  sesuai norma, regulasi, dan kognitif  dalam hidup berkomunitas
 4. mencapai stabilitas            
Menjalankan agribisnis dalam organisasi (formal) atau tidak (hanya mengandalkan sejumlah relasi individual). Pada tahap yang matang, terjadi proses pelembagaan
            Selanjutnya pada tahap melakukan inisiasi pemilihan, petani memilih pilihan yang terbaik dengan mempertimbangkan permasalahan yang dimilikinya, dengan menggunakan perspektif normatif dan  regulatif secara bersamaan. Hasil putusan tersebut, apakah misalnya  pilihan untuk berorganisasi yang dipilih, maka putusan ini menjadi bahan untuk dibicarakan dengan petani lain. Petani yang memilih untuk berorganisasi secara formal harus memperjuangkan pilihannya tersebut dengan petani lain, dan harus bisa meyakinkan petani lain untuk menyetujuinya dalam format persetujuan normatif. Ini merupakan tahapan yang paling krusial untuk menuju fase stabilitas.
Terakhir, stabilitas terjadi melalui proses adopsi, dan aturan baru akan tercipta jika sesuai dengan norma. Sebaliknya, jika tidak kompatibel akan terjadi ketidakstabilan.   Proses pembuatan keputusan ini bergerak ke atas dan ke bawah, dimana petani sebagai aktor akan aktif mempromosikan pilihannya bahkan pada tahap kestabilan sekalipun.
9.        Prinsip yang Harus Diperhatikan dalam Pengembangan Kelembagaan Pedesaan termasuk Gapoktan
Didasarkan atas perkembangan sosiopolitik yang terjadi, maka pengembangan kelembagaan perlu memperhatikan kecenderungan-kecenderungan yang semakin menguat, dan jangan hanya memposisikan “kelembagaan sebagai alat proyek”. Setidaknya perlu diperhatikan tiga aspek dalam pengembangan kelembagaan, termasuk Gapoktan, yaitu konteks otonomi daerah, pengembangan kelembagaan sebagai sebuah bentuk pemberdayaan, dan kelembagaan sebagai jalan untuk mencapai kemandirian lokal. Penyelenggaraan otonomi daerah ditekankan pada dua aspek yang sesungguhnya merupakan prinsip dasar kemandirian lokal, yaitu menciptakan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya, dan mengupayakan pemberdayaan masyarakat agar mampu memanfaatkan ruang ruang yang tercipta. Pengembangan Gapoktan sebagai salah satu komponen kelembagaan pedesaan, saling terkait secara fungsional dengan konsep otonomi daerah, pemberdayaan, dan kemandirian lokal.
A. Pengembangan kelembagaan dalam konteks otonomi daerah
RPPK jangan sampai terjebak kembali pada kekeliruan masa lalu, yang berpedoman pada perencanaan yang bersifat umum dan diterapkan secara menyeluruh (grand scenario) di seluruh wilayah. Mensosialisasikan rancangan atau skenario yang bersifat umum akan sulit dilaksanakan dan lebih banyak bersifat mekanistik dan lepas dari kespesifikan kondisi lokal, akan mematikan inisiatif masyarakat setempat sehingga menjadi kontraproduktif. Skenario yang bersifat umum itu, yang pada umumnya disusun dan dipikirkan oleh sekelompok orang saja secara terpusat, merupakan pendekatan blue print yang banyak mengandung kelemahan (Uphoff, 1986).
Pedesaan di Indonesia, di samping bervariasi dalam kemajemukan sistem, nilai, dan budaya; juga memiliki latar belakang sejarah yang cukup panjang dan beragam pula. Hal ini perlu dicermati dalam memilih prinsip dasar pengembangan dan pembangunan pedesaan di Indonesia secara integral. Kelembagaan, termasuk organisasi, dan perangkat-perangkat aturan dan hukum memerlukan penyesuaian sehingga peluang bagi setiap warga masyarakat untuk bertindak sebagai aktor dalam pembangunan yang berintikan gerakan dapat tumbuh di semua bidang kehidupannya. Pembangunan masyarakat pedesaan untuk menciptakan kehidupan yang demokratis, baik dalam kegiatan dan aktivitas ekonomi, serta aktivitas sosial budaya dan politik haruslah berbasis pada beberapa prinsip dasar yang dikemukakan di atas, juga pada latar belakang sejarah, dan kemajemukan etnis, sosial, budaya, dan ekonomi yang telah hadir sebelumnya di setiap desa. Elemen-elemen tatanan, baik yang berupa “elemen lunak” (soft element) seperti manusia dengan sistem nilai, kelembagaan, dan teknostrukturnya, maupun yang berupa “elemen keras” (hard element) seperti lingkungan alam dan sumberdayanya, merupakan entitas yang dinamis yang senantiasa menyesuaikan diri atau tumbuh dan berkembang.
Dalam bagian “Menimbang” pada UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, disebutkan bahwa otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kita perlu mempelajari apa sesungguhnya makna filosofis dari prinsip keotonomian? Pada tingkat terendah, otonomi mengacu pada individu sebagai perwujudan dari hasrat untuk bebas (free will) yang melekat pada diri-diri manusia sebagai salah satu anugerah paling berharga dari Sang Pencipta (Basri, 2005). Free will inilah yang memungkinkan individu-individu menjadi otonom sehingga mereka bisa mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang ada di dalam dirinya secara optimal. Individu-individu yang otonom ini selanjutnya akan membentuk komunitas yang otonom, dan akhirnya bangsa yang mandiri serta unggul. Jadi, pada hakekatnya, individu-individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah yang hakiki. Dengan dasar ini, maka penguatan otonomi daerah harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku, bagi setiap individu.
Satu konsep yang dekat dengan otonomi daerah adalah “local government”. Menurut Wolman and Goldsmith (1990), Local Government Administration (LGA) adalah: “…. the government’s ability to have an independent impact on the welfare of the residents of the local jurisdiction”. Jadi, disini ditekankan kepada perlunya mencapai kemampuan dan kemandirian masyarakat. Sedikit lebih luas, Boyne (1996) mendefiniskan menjadi: “… powers the ability to innovate, experiment, and develop policies that can vary by jurisdiction”. Selanjutnya, Kirlin (1996) merubah “government” menjadi “governance”, dan mendefinisikannya sebagai “… capacity as the ability to make and carry through collective choices for a geographically defined group of people”. Pada definisi Kirlin terlihat perlunya keterlibatan masyarakat setempat. Kemampuan pemerintah terbentuk melalui dukungan institusi-institusi lain seperti aturan yang konstitutional, pemerintah lain yang selevel, lembaga pengadilan, dan infrastruktur kewarganegaraan, yang digambarkan dengan luas meliputi unsur-unsur media massa, asosiasi kewarganegaraan, dan kelompok-kelompok komunitas (Chapman, 1999).
Dalam sistem apapun, secara prinsip ada tiga bentuk utama yang dapat dilakukan negara kepada warganya. Secara berurutan adalah assistance, cooperation, dan service; tergantung kepada potensi dan kondisi masyarakatnya, terutama kemampuan untuk pemecahan masalah. Dalam assitance, pemerintah menjadi pelaksana (executing and implementing role). Pada cooperation, peran negara dan masyarakat seimbang; sedangkan pada pola service, negara lebih pasif. Otonomi daerah, atau otonomi lokal, merupakan hal yang penting karena mampu memainkan setidaknya tiga peran yaitu: untuk memaksimumkan nilai, sebagai lembaga yang memberi peluang kepada akses rakyat terhadap pemerintah, dan sebagai kompetitor terhadap lembaga lain sehingga kondisi-kondisi efisiensi dapat dicapai. Karena beragamnya persoalan antar wilayah maka tak ada pendekatan yang “one solution fits all” dalam pengembangan kelembagaan. Secara konseptual, otonomi daerah merupakan wadah yang baik untuk berkembangnya civil society dan menjamin berjalannya mekanisme checks and balances antara pemerintah dengan warganya.

B.Pengembangan kelembagaan sebagai bentuk pemberdayaan
Pemberdayaan (empowerment) yang berasal dari kata dasar “empower” bermakna sebagai “to invest with power, especially legal power or officially authority”, atau “… taking control over their lives, setting their own agendas, gaining skill, building self-confidence, solving problems and developing self-reliance”. Pemberdayaan dapat dilakukan terhadap individual, kelompok sosial, maupun terhadap komunitas.
Dari sisi paradigma, pemberdayaan lahir sebagai antitesis dari paradigma developmentalis. Dalam Payne (1997), disebutkan bahwa pada intinya pemberdayaan adalah “to help clients gain power of decision and action over their own lives by reducing the effect of social or personal blocks to exercising existing power, by increasing capacity and self confidence to use power and by transferring power from the environment to clients”. Pemberdayaan mengupayakan bagaimana individu, kelompok, atau komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka. Inti utama dari pemberdayaan adalah tercapainya “kemandirian”.
Bank Dunia selama ini telah memberi perhatian besar kepada tiga hal untuk meningkatkan hasil-hasil pembangunan, yaitu “empowerment, social capital, and community driven development (CDD)”. Ketiga konsep ini menekankan kepada inklusifitas, partisipasi, organisasi, dan kelembagaan. Empowerment merupakan hasil dari aktifitas pembangunan, social capital dapat diposisikan sekaligus sebagai proses dan hasil, sedangkan CDD berperan sebagai alat operasional (World Bank, 2005b).
Konsep empowerment mendapat penekanan yang berbeda-beda di berbagai negara, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka. Satu hal yang esensial dalam pemberdayaan adalah ketika individu atau masyarakat diberikan kesempatan untuk membicarakan apa yang penting untuk perubahan yang mereka butuhkan. Ini akan berimplikasi kepada sisi supply dan demand tentang pembangunan, perubahan lingkungan dimana masyarakat miskin hidup, dan membantu mereka membangun dan mengembangkan karakter mereka sendiri. Pemberdayaan bergerak mulai dari masalah pendidikan dan pelayanan kesehatan kepada persoalan politik dan kebijakan ekonomi. Pemberdayaan berupaya meningkatkan kesempatan-kesempatan pembangunan, mendorong hasil-hasil pembangunan, dan memperbaiki kualitas hidup manusia.
Tidak ada satu bentuk kelembagaan khusus untuk pemberdayaan, namun ada elemen-elemen tertentu agar upaya pemberdayaan dapat berhasil. Beberapa kunci dalam pengembangan kelembagaan untuk pemberdayaan adalah: adanya akses kepada informasi, sikap inklusif dan partisipasi, akuntabilitas, dan pengembangan organisasi lokal.
Terdapat dua prinsip dasar yang seyogyanya dianut di dalam proses pemberdayaan. Pertama, adalah menciptakan ruang atau peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya secara mandiri dan menurut cara yang dipilihnya sendiri. Kedua, mengupayakan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk memanfaatkan ruang atau peluang yang tercipta tersebut.

Kebijakan ini diterjemahkan misalnya di bidang ekonomi berupa peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap faktor-faktor produksi dan pasar, sedangkan di bidang sosial politik berupa tersedianya berbagai pilihan bagi masyarakat (choice) untuk menyalurkan aspirasinya (voice). Upaya pemberdayaan masyarakat desa dalam kehidupan politik dan demokrasi, diperlukan cara pandang atau pendekatan baru, karena perubahan yang terjadi pada beberapa dekade terakhir telah melahirkan berbagai realitas yang tidak mungkin dimengerti atau dipahami apalagi dikelola dengan menggunakan paradigma atau cara pandang lama.
C.Pengembangan kelembagaan dalam upaya mewujudkan kemandirian lokal
Menurut Taylor dan Mckenzie (1992), inisiatif lokal sangat diperlukan dalam pembangunan pedesaan, baik dari sisi pemerintah maupun komunitas setempat. Dari sisi pemerintah, inisiatif lokal dibutuhkan apabila pemerintah belum mampu memberikan pelayanan yang memadai, sementara kemampuan perencanaan pusat juga dalam kondisi lemah. Dari sisi masyarakat lokal, di antaranya adalah karena masih banyaknya sumberdaya yang belum termanfaatkan, yang dipandang akan lebih efektif apabila menggunakan strategi lokal. Pemberdayaan berarti mempersiapkan masyarakat desa untuk memperkuat diri dan kelompok mereka dalam berbagai hal, mulai dari soal kelembagaan, kepemimpinan, sosial ekonomi, dan politik dengan menggunakan basis kebudayaan mereka sendiri.
Pendekatan pembangunan melalui cara pandang kemandirian lokal mengisyaratkan bahwa semua tahapan dalam proses pemberdayaan harus dilakukan secara tendesentralisasi. Upaya pemberdayaan dengan prinsip sentralisasi, deterministik, dan homogen adalah hal yang sangat dihindari. Karena itu upaya pemberdayaan yang berbasis pada pendekatan desentralisasi akan menumbuhkan kondisi otonom, dimana setiap komponen akan tetap eksis dengan berbagai keragaman (diversity) yang dikandungnya. Upaya pemberdayaan yang berciri sentralisitik tidak akan mampu memahami karakteristik spesifik tatanan yang ada, dan cenderung akan mengabaikan karakteristik tatanan. Sebaliknya upaya pemberdayaan yang dilakukan secara terdesentralisasi akan mampu mengakomodasikan berbagai keragaman tatanan.
Cara pandang “kemandirian lokal” adalah suatu alternatif pendekatan pembangunan yang dikembangkan dengan berbasis pada pergeseran konsepsi pembangunan, serta pergeseran paradigma ilmu pengetahuan. Oleh karena itu diharapkan dapat diposisikan sebagai pendekatan pembangunan bangsa Indonesia, atau minimal sebagai masukan bagi perumusan pendekatan dan atau paradigma pembangunan Indonesia.
Pemberdayaan desa khususnya pemberdayaan politik masyarakat desa, mengandung dua pendekatan yang seakan-akan saling bertolak belakang atau merupakan paradox pemberdayaan desa. Pada satu sisi, pemberdayaan desa seyogyanya diletakkan pada upaya untuk meningkatkan kualitas harmoni kehidupan seluruh warga desa, akan tetapi pada sisi yang lain pemberdayaan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas interkoneksitas (fungsional) antara satu tatanan dengan tatanan yang lainnya yang berada di luar tatanan desa. Interkoneksitas seperti ini memiliki potensi besar untuk merusak kondisi harmoni yang dimaksudkan sebelumnya. Berdasarkan kondisi paradoxal ini maka penyusunan skenario yang berlaku umum (grand scenario) di seluruh wilayah sangat tidak mungkin. Kebijaksanaan pemberdayaan desa haruslah bersifat kasuistik, dan kontekstual, yang disusun secara otonom masing-masing daerah.
Perumusan format upaya pemberdayaan masyarakat desa haruslah berbasis pada prinsip dasar, yaitu bagaimana menciptakan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk memanfaatkan peluang tersebut. Dalam konteks politik, prinsip ini merupakan wujud pemberian pilihan (choice) kepada masyarakat dan juga meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya (voice). Implementasi prinsip ini jelas tidak harus baku atau standar, akan tetapi akan tergantung pada kondisi masing-masing masyarakat.
Kemandirian lokal menunjukkan bahwa pembangunan lebih tepat bila dilihat sebagai proses adaptasi-kreatif suatu tatanan masyarakat dari pada sebagai serangkaian upaya mekanistis yang mengacu pada satu rencana yang disusun secara sistematis, Kemandirian lokal juga menegaskan bahwa oraganisasi seharusnya dikelola dengan lebih mengedepankan partisipasi dan dialog dibandingkan semangat pengendalian yang ketat sebagaimana dipraktekkan selama ini (Amien, 2005).
10.    Pendekatan  prespektif dalam pengembangan kelembagaan
Berdasarkan  kajian  Anantanyu  (2009), langkah-langkah  tindakan  strategis  dalam mengembangkan  kelembagaan  petani  dapat dilakukan sebagai berikut:
1.Peningkatan    dukungan    penyuluhan pertanian.
a.Meningkatkan  kompetensi  penyuluh dalam  memfasilitasi  petani,  meliputi: penguasaan   materi,   kemampuan berkomunikasi,  sikap  terhadap  sasaran, serta adanya komitmen terhadap profesi.
-Penggunaan  pendekatan  penyuluhan yang  tepat  sesuai  dengan  karakteristik khalayak  sasaran,  meliputi:  kesesuaian informasi,    ketepatan    metode, penggunaan berbagai teknik penyuluhan, dan   penggunaan   media   dalam penyuluhan
b.Penguatan  kelembagaan  penyuluhan pertanian,   meliputi:   ketersediaan programa   penyuluhan,   kemudahan akses,   dukungan   fasilitas   yang diperlukan, dan pelaksanaan program.
2.Peningkatan peran pihak luar
a.       Memfasilitasi    adanya    dukungan kepemimpinan lokal.
b.      Menjembatani   peran   pihak   luar (pemerintah,  swasta,  dan  kelembagaan lain).
3.    Peningkatan kedinamisan kelompok sebagai kelompok pembelajar, melalui:
a.       Peningkatan    pemahaman    tujuan kelompok.
b.      Mengembangkan struktur.
c.       Mengembangkan fungsi tugas.
d.      Meningkatkan    pembinaan    dan pengembangan kelompok.
e.       Meningkatkan kekompakan kelompok.
f.       Mendorong   kekondusifan   suasana kelompok.
g.      Menciptakan ketegangan kelompok.
h.      Mendorong keefektifan kelompok.
4.    Peningkatan  kapasitas  petani,  dilakukan melalui:
a.       Peningkatan  pendidikan,  baik  formal maupun  non-formal,  bagi  petani  yang mendukung   bidang   usaha   atau agribisnis.
b.      Memfasilitasi  dalam  berbagai  kegiatan agribisnis.
c.       Mendorong kemampuan berusaha untuk meningkatkan pendapatan.
d.      Memfasilitasi   penyediaan sarana kegiatan agribisnis bagi petani.
e.       Menyediakan  sumber-sumber  belajar termasuk informasi yang diperlukan oleh petani.
5.        Peningkatan   partisipasi   petani   dalam kelembagaan  petani.  Partisipasi  anggota dalam  kelembagaan  dimaknai  sebagai pilihan anggota komunitas secara aktif untuk berperan  mengaktualisasikan  diri  dalam usaha  memperbaiki  kualitas  hidup.  Upaya peningkatan   partisipasi   petani   dalam kelembagaan  dilakukan  dengan  proses-proses yang bertahap sesuai dengan tingkat perkembangan  kelembagaan  petani,  yangmeliputi:
a.       Penyadaran,  antara  lain:  penumbuhan pemahaman  terhadap  masalah  secara spesifik,  Penyediaan  sarana  sosial, menumbuhkan  kepemimpinan  lokal, menumbuhkan  kerjasama,  membangun wawasan  tentang  kehidupan  bersama, menciptakan  komitmen  kebersamaan, dan meningkatkan    kemampuan berusahatani dankemampuan sosial.
b.      Pengorganisasian,    antara    lain: peningkatan  kemampuan  manajemen sumberdaya,  peningkatan  kemampuan pengambilan   keputusan   bersama, pengembangan   kepemimpinan,   dan penyediaan   sarana   dan   prasarana kelembagaan
c.       Pemantapan,  antara  lain:  pemantapan terhadap visi kelembagaan, peningkatan kemampuan   kewirausahaan,   dan membangun  jaringan  dan  kerjasama antar kelembagaan


1 comment:

Kelembagaan Petani

1.         Kelembagaan petani dancakupanya (Permentan NO. 67 Tahun 2016) A.     Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkemba...