First

Monday, December 21, 2015

PERENCANAAN PARTISIPATIF



A.    Perencanaan
Menurut Tjokroamidjojo (1995) dalam Ovalhanif (2009) mendefinisikan perencanaan sebagai suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya (maksimum output) dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif. Selanjutnya dikatakan bahwa, perencanaan merupakan penentuan tujuan yang akan dicapai atau yang akan dilakukan, bagaimana, bilamana dan oleh siapa.
Menurut Terry (1960) dalam Mardikanto (2010), perencanaan diartikan sebagai suatu proses pemilihan dan menghubung-hubungkan fakta, serta menggunakannya untuk menyusun asumsi-asumsi yang diduga bakal terjadi di masa datang, untuk kemudian merumuskan kegiatan-kegiatan yang diusulkan demi tercapainya tujuan-tujuan yang diharapkan.
Perencanaan juga diartikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan yang berdasarkan fakta, mengenai kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan demi tercapainya tujuan yang diharapkan atau yang dikehendaki.

B.     Perencanaan Partisipatif
Menurut Wrihatnolo dan Dwidjowijoto (1996) adalah proses perencanaan yang diwujudkan dalam musyawarah ini, dimana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pelaku pembangunan (stakeholders). Pelaku pembangunan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif,legislatif, dan yudikatif), masyarakat, rohaniwan, dunia usaha, kelompok profesional, organisasi-organisasi non-pemerintah.
Menurut Sumarsono (2010), perencanaan partisipatif adalah metode perencanaan pembangunan dengan cara melibatkan warga masyarakat yang diposisikan sebagai subyek pembangunan.
Menurut penjelasan UU. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: “perencanaan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki”. Dalam UU No. 25 Tahun 2004, dijelaskan pula “partisipasi masyarakat” adalah keikutsertaan untuk mengakomodasi kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan.


C.     Tujuan Perencanaan Partisipatif
Tujuannya agar masyarakat diharapkan mampu mengetahui permasalahannya sendiri di lingkungannya, menilai potensi SDM dan SDA yang tersedia, dan merumuskan solusi yang paling menguntungkan.

D.     Prinsip-Prinsip Perencanaan Partisipatif
1.       Ada identifikasi stakeholders yang relevan untuk dilibatkan dalam proses perumusan visi, misi, dan agenda SKPD serta dalam proses pengambilan keputusan penyusunan renstra SKPD;
2.      Ada kesetaraan antara government dan non government stakeholders dalam pengambilan keputusan;
3.       Ada transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan;
4.       Ada keterwakilan yang memadai dari seluruh segmen masyarakat, terutama kaum perempuan dan kelompok marjinal;
5.       Ada sense of ownership masyarakat terhadap renstra SKPD
6.       Ada pelibatan media;
7.       Ada konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi, dan kebijakan, dan prioritas program.

E.     Filosofi Perencanaan Partisipatif
Menekankan adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam merencanakan pembangunan mulai dari pengenalan wilayah, pengidentifikasian masalah sampai penentuan skala prioritas.

F.      Manfaat Perencanaan Partisipatif
1.      Sebagai pendorong masyarakat dalam merubah kebutuhan masyarakat dari keinginan (felt need) menjadi nyata (real need), sehingga Pelaksanaan program lebih terfokus pada kebutuhan masyarakat.
2.      Perencanaan dapat menjadi stimulasi terhadap masyarakat, untuk merumuskan den menyelesaikan masalahnya sendiri;
3.      Program dan pelaksanaannya lebih aplikatif terhadap konteks sosial, ekonomi, dan budaya serta kearifan lokal, sehingga memenuhi kebutuhan masyarakat;
4.      Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab di antara semua pihak terkait dalam merencanakan dan melaksanakan program, sehingga dampaknya dan begitu pula program itu berkesinambungan;
5.      Perlunya memberikan peran bagi semua orang untuk terlibat dalam proses, khususnya dalam pengambilan dan pertanggungjawaban keputusan, sehingga memberdayakan semua orang yang terlibat (terberdayakan);
6.      Kegiatan-kegiatan pelaksanaan menjadi lebih obyektif dan fleksibel berdasarkan keadaan setempat;
7.      Memberikan transparansi akibat terbuka lebarnya informasi dan wewenang;
8.      Memberikan kesempatan masyarakat untuk menjadi mitra dalam perencanaan.

G.    Metode Perencanaan Partisipatif
1.      Metode Participatory Rural Appraisal (PRA)
Teknik untuk menyusun dan mengembangkan program yang operasional dalam pembangunan desa. Metode ini ditempuh dengan memobilisasi sumberdaya manusia, alam setempat, lembaga lokal guna mempercepat peningkatan produktivitas, menstabilkan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mampu pula melesetarikan sumber daya setempat
Metode ini menekankan adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam merencanakan pembangunan (penyelesaian masalah) mulai dari pengenalan wilayah, pengidentifikasian masalah sampai penentuan skala prioritas.
Teknik PRA antara lain: (1) Secondary Data Review (SDR)- Tinjau Data Sekuder; (2) Direct Observation-Observasi Langsung; (3) Semi-Structured Interviewing (SSI)-Wawancara Semi Tersruktur; (4) Focus Group Discussion (FGD)-Diskusi Kelompok Terfokus; (5) Preference Ranking and Scoring; (6) Direct Matrix Ranking; (7) Peringkat Kesejahteraan; (8) Pemetaan Sosial; (9) Transek (Penelusuran); (10) Kalender Musim; (11) Alur Sejarah; (12) Analisa Mata Pencaharian; (13) Diagram Venn; (14) Kecenderungan dan Perubahan.
2.      Metode Rapid Rural Appraisal (RRA)
Pengumpulan informasi dari pihak luar (outsider), kemudian data dibawa pergi, dianalisa dan peneliti tersebut membuat perencanaan tanpa menyertakan masyarakat. RRA lebih bersifat “penggalian informasi”, sedangkan PRA dilaksanakan bersama-sama masyarakat, mulai dari pengumpulan informasi, analisa, sampai perencanaan program. 
3.      Metode Kaji-Tindak Partisipatif
Esensinya menunjuk pada metodologi Participatory Learning and Action atau belajar dari bertindak secara partisipatif; belajar dan bertindak bersama, aksi refleksi partisipatif. Penggunaan istilah PLA dimaksudkan untuk menekankan pengertian partisipatif pada proses belajar bersama masyarakat untuk pengembangan. Kajian partisipatif menjadi dasar bagi tindakan partisipatif. Jika dari suatu tindakan terkaji masih ditemui hambatan dan masalah, maka kajian partisipatif diulang kembali untuk menemukan jalan keluar, demikian seterusnya.

H.    Contoh partisipasi masyarakat dalam pembangunan
1.      Masyarakat bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dari program yang telah ditetapkan pemerintah
2.      Anggota masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan.
3.      Anggota masyarakat terlibat secara aktif dalam pengambilan keputusan tentang cara pelaksanaan sebuahproyek dan ikut serta sebagai fasilitator

I.       Contoh penerapan partisipasi masyarakat dalam kehidupan masyarakat Indonesia :
1.      Mapalus di Minahasa
2.      Makombong di Enrekang
3.      Gotong Royong di Jawa
4.      Budaya konsensus (musyawarah) dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

J.      Tahapan penerapan partisipasi di Indonesia
1.      Tahun 1970 ; Konsep-konsep kemandirian dan prinsip-prinsip pembangunan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat telah dicantumkan dalam GBHN, dimana kebijakan pembangunan masih sangat bersifat sentralistik
2.      Tahun 1980 ; Telah menemukan cara pendekatan dengan partisipasi. Dan berhubung penerapan partisipasi sangat rumit maka penerapannya cenderung kembali ke praktek-praktek sentralistik
3.      Tahun 1999 ; Dengan keluarnya UU No. 22 Tahun 1999, tentang Otonomi Daerah maka pendekatan sentralistik mulai diubah ke arah pendekatan desentralistik.

No comments:

Post a Comment

Kelembagaan Petani

1.         Kelembagaan petani dancakupanya (Permentan NO. 67 Tahun 2016) A.     Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkemba...